Kemenag Terbitkan Juknis Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah untuk Tahun Pelajaran 2026/2027. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025.

Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, dalam surat edaran tertanggal 7 Januari 2026, menginstruksikan seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di seluruh Indonesia untuk segera mensosialisasikan panduan ini ke tingkat kabupaten/kota hingga satuan pendidikan madrasah.

Poin Penting dalam Juknis PMB Madrasah 2026/2027:

  1. Juknis ini bertujuan agar pelaksanaan PMB di seluruh Indonesia memiliki standar yang sama dan berjalan secara tertib.
  2. Kanwil Kemenag diminta melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan PMB sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing, namun tetap mengacu pada aturan pusat.
  3. Sosialisasi dilakukan baik secara luring maupun daring melalui media cetak, elektronik, hingga media sosial guna menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
  4. Kemenag akan melakukan pemantauan intensif untuk memastikan proses penerimaan siswa baru terbebas dari kendala teknis dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Diharapkan dengan adanya juknis ini, proses penerimaan siswa baru di madrasah dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel,” tulis kutipan dalam surat tersebut.

Bagi orang tua calon murid yang ingin mendaftarkan putra-putrinya ke jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA), disarankan untuk mulai memantau pengumuman di masing-masing madrasah atau melalui kantor Kemenag setempat.

Download Juknis DISINI

Scroll to Top